811 Lowongan Dibuka untuk PPPK Gowa 2023. Cek Formasi dan Cara Daftar Lengkapnya Disini

- Selasa, 26 September 2023 | 19:46 WIB
Logo Pemerintah Kabupaten Gowa (bkpsdm.gowakab.go.id)
Logo Pemerintah Kabupaten Gowa (bkpsdm.gowakab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2023.

Pengadaan seleksi PPPK Gowa 2023 diumumkan melalui Surat Nomor 800/1284/BKPSDM tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.

Pemkab Gowa membuka sebanyak 811 formasi PPPK tahun ini.

Baca Juga: Ternyata Tiga Pj Bupati/ Wali Kota di Sulsel Ini Berasal Dari Bone. Provinsi Bugis Timur Semakin Bergejolak

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan jenis pegawai negeri yang dipekerjakan dengan kontrak kerja selama jangka waktu tertentu.

Seleksi PPPK adalah proses penerimaan calon pegawai PPPK yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah tertentu.

Seleksi PPPK dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Destinasi Wisata Unggulan yang Ada di Kabupaten Gowa: Hutan Pinus Jadi Primadona

Prosedur seleksi PPPK biasanya meliputi tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, tes keterampilan atau uji kompetensi, serta wawancara.

Sebanyak 811 lowongan yang dibuka untuk PPPK Gowa 2023 yang dialokasikan berdasarkan unit kerjanya.

Berikut rincian lengkap formasi jabatan pada PPPK Gowa 2023:

Baca Juga: 10 Sekolah Tinggi Terbaik Tahun 2023 di Pulau Sulawesi Versi Webometrics! STPP Gowa dan STAIN Majene?

Formasi PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Gowa.

Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik, mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023 melalui SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X