Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2015, Victorianus M.H. Randa Puang
…
1 file
Buku kategori hukum yang berjudul Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan merupakan buku karya dari Victorianus M.H. Randa Puang. Secara etimologi kata “Industri” berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh/tenaga kerja dan industrios yang artinya kerja keras. Industry merupakan bagian dari proses produksi, dimana tidak mengambil langsung dari alam untuk dikonsumsi, tetapi bahan-bahan itu diolah lebih dahulu, sehingga menjadi barang yang berguna bagi masyarakat. Dalam arti luas industry adalah suatu kegiatan yang dalam usahanya untuk meningkatkan produktifitas dalam kegiatan ekonomi yang sifatnya produktif dan bersifat komersial untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan dalam arti sempit, industry merupakan suatu kegiatan industry yang hanya terbatas pada tipe kegiatan ekonomi sekunder, yaitu segala macam usaha/kegiatan yang sifatnya mengubah atau mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Bisa juga dikatakan, bahwa Industri merupakan suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan/assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang saja, tetapi juga dalam bentuk jasa.
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2019 A. Hukum Perizinan
Syukur alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Allah yang maha esa yang selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul "Perizinan di sektor usaha kecil ". dan sebagai ungkapan rasa syukur atas segala anugrah Allah yang maha pemurah. kami telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna.
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat pada uji formil di Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan diputusnya inkonstitusional bersyarat, berimplikasi pada tidak berlakunya undang-undang tersebut secara optimal. Hal tersebut dikarenakan di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, maupun menerbitkan peraturan pelaksana baru. Hal ini menjadikan UU Cipta Kerja hanya dapat dilaksanakan dengan peraturan pelaksana yang sudah disahkan saja, yang tentunya belum optimal. Hal ini menjadi hambatan bagi penyelenggara perizinan usaha di tingkat daerah, yang harus menyesuaikan dengan sistem perizinan yang baru, namun tanpa regulasi yang cukup. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait perizinan berusaha...
Binamulia Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mengetahui kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 dan untuk mengetahui cara pengaturan yuridis formal OSS agar dapat berjalan secara efektif. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris mengenai peraturan yang mengatur tentang perizinan secara online yang berupa online single submission yang dapat dijadikan proses yang telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai pengaturan OSS perizinan berdasar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kendala yuridis formal online single submission berdasar PP No. 5 Tahun 2021 adalah sistem masih terbilang lemah, terdapat kesenjangan digital, jaringan internet mengalami gangguan siny...
ABSTRAK Peningkatan dalam pembangunan dapat mendorong setiap orang atau masyarakat untuk berlomba-lomba mendirikan suatu kegiatan usaha tanpa memperhatikan dampak atau efek negatif dari didirikannya kegiatan usaha tersebut. Kewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup menjadi tidak ada artinya apabila pihak yang berkompeten mengeluarkan AMDAL demikian mudah untuk mengabulkan permohonan atau memberikan penafsiran yang berbeda atas berlakunya peraturan perundang-undangan untuk memberikan atau menolak AMDAL yang dimohonkan tersebut. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini memfokuskan pada penegakan hukum dalam konteks izin usaha pertambangan di Indonesia (Bima Nusa Tenggara Barat). Sasaran yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Legalitas penerbitan izin usaha pertambangan emas dalam konteks UU No. 4 Tahun 2009 dan Akibat hukum terjadi dalam hal pelanggaran izin usaha di bidang pertambangan emas di Bima Nusa Tenggara Barat Hasil penelitian yang di dapat dalam penelitian ini adalah bahwa proses pemberian izin dalam konteks usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009, termasuk mengenai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan. Dalam hal pelanggaran perizinan akan menimbulkan akibat hukum dan akan dikenakan sanksi pidana, administrasi berupa pencabutan izin pertambangan dan bagi pegawai yang memberikan izin pertambangan tidak sesuai dengan yang seharusnya dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri sipil. 2 1 Anggara Prana Jaya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya yang sekarang sedang menempu semester 5 2
Jurnal Yustisiabel, 2023
Single Submlssion (OSS) merupakan hal yang akan dikaji. Dengan metode penelitian yang digunakan adalah peneitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah adalah merupakan kewenangn konkuren yang miliki daerah. Dimana kewenangan pemerintah daerah harus mengikuti norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha tersebut meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menggunakan Sistem Online Single Submlssion (OSS) oleh pemerintah daerah sebatas pada pengoperasian sistem sedangkan Pemerintah Pusat melalui lembaga OSS melakukan penyelenggaraannya. Sistem OSS tidak berarti mengambil alih kewenangan pemerintah Daerah dalam proses perizinan, karena pemerintah daerah tetap mengawal komitmen investor terhadap perizinan berusaha.
2018
Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah tentang hukum dan ruang lingkup hukum bisnis. Oleh karena itu pembahasan inti dari tulisan ini adalah Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Dan ruang lingkup hukum bisnis yakni Kontrak bisnis, Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), Pasar modal dan perusahaan go publik, Kegiatan jual beli oleh perusahaan, Investasi atau penanaman modal, Likuidasi dan pailit, Merger, akuisisi dan konsolidasi, Pembiayaan dan perkreditan, Jam...
Heritage and Society 7(1): 32-46, 2014
Pericle Fazzini. Lo scultore del vento, 2023
investigacion-psicopedagogica.org
Journal des Savants, 2016
Physical Review B
Revista Digital De Derecho Administrativo, 2014
International Journal of Molecular Sciences, 2021